koleksi

koleksi
pribadi

Minggu, 04 Oktober 2009

contoh hukum pidana

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Pemilihan Kasus

Banyak kejadian perbuatan melawan hukum, misalnya pencurian dengan diiringi penyertaan yang akibatnya diatur oleh hukum pidana, maka sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 362 dan pasal 55 maka akan dijatuhkan pidana sesuai dengan ancaman dalam undang-undang tersebut. Penjatuhan pidana dianggap sudah setimpal atau adil dengan perbuatan yang telah dilakukan pelakunya dengan pertimbangan-pertimbangan oleh hakim. Hal ini memang sesuai dengan salah satu teori penjatuhan pidana yaitu teori pembalasan (vergeldings theorie) yang mengatakan bahwa pidana tidak bertujuan untuk hal yang praktis, seperti memperbaiki penjahat, kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada, tidaklah perlu untuk memikirkan manfaat menjatuhkan pidana itu. Setiap kejahatan harus berakibat dijatuhkannya pidana kepada pelanggar.

Pemikiran umum seperti ini ternyata bagi sebagian orang masih dianggap belum adil. Karena kejahatan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain selain menimbulkan penderitaan terhadap korban juga yang menimbulkan kerugian. Dan hal ini sudah diantisipasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia. Aturan ini menegaskan bahwa perbuatan melawan hukum selain mengandung aspek pidana juga mengandung aspek perdata yaitu terkait ganti kerugian.



B. Kronologis kasus

MANAGER SEBAGAI PELAKU PENCURIAN BANK

Dani seorang manager di sebuah Bank CIMB Niaga di daerah Medan. Dia ingin melakukan perampokan disebuah Bank yaitu Bank yang dia pimpin sendiri. Dengan begitu, dia akan mendapatkan ganti rugi atau asuransi barang dari AXA. Sebelum melakukan aksinya, dia mengajak erna dan wijana, tapi mereka menolaknya dani pun tidak kehilangan ide, dia mengancam erna dan wijana apabila tidak melakukan apa yang dia perintahkan, dani mengajak erna dan wijana karena Dia tidak mau bekerja sendiri. erna dan wijana adalah salah satu pegawai dari perusahaan yang dipimpin oleh dani. Erna bekerja sebagai teller dan wijana sebagai satpam di perusahaan yang dani pimpin.

Dani ingin merampok Bank yang dia pegang sendiri dengan seolah-olah orang lain yang melakukan perampokan itu. Maka dari itu dani mengajak erna dan wijana untuk memuluskan aksinya. Mereka disuruh mencari orang yang mau melakukan aksinya dari si dani. Akhirnya erna dan wijana mengajak dendi, kutha dan kemo. Dani menyuruh Wijana agar tidak melawan ketika dendi, kutha dan kemo dalam melaksanakan aksinya.sedangkan Erna bertugas untuk menyerahkan uang yang ada di berangkasdan agar tidak menghubungi aparat hukum.

Kesepakatan yang dibuat oleh dani adalah 5% masing-masing dijanjikan kepada erna dan wijana sedangkan dendi, kutha dan kemo masing-masing mendapat 20%dari hasil pencurian itu, mereka pun menyepakatinya. Total hasil curian itu berjumlah 15 triliun rupiah dan 1.000 dollar Amerika.

4 komentar:

  1. sebagai manusia yang baik, entah bagusnya kita jangan menyia-nyiakan apa yang telah diberikan

    BalasHapus
  2. MANFAAT HUKUM:
    1. Menciptakan pergaulan hidup yang damai antar masyarakatApa yang kita sebut tertib hukum mereka sebut damai(vrede). Keputusan hakim disebut vredeban(vredegebord). Kejahatan berarti pelanggaran perdamaian(vredebreuk), penjahat dinyatakan tidak damai(vredeloos),yaitu dikeluarkan dari perlindungan hokum.
    2. Melindungi kepentingan-kepentingan/hak-hak sebagai salah satu bagian dari masyarakat
    Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hokum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia,kehormatan,kemerdekaan,jiwa, harta benda, dan sebagainya yang merugikannya. Kepentingan dari perseorangan dan kepentingan golongan2 manusia selalu bertentangan satu sama lain. Pertentangankepentingan itu selalu akan menyababkan pertikaian, bahkan peperangan antara semua orang melawan semua orang,jika hokum tidak bertindak sebagai perantara untuk mempertahankan perdamaian.dan hokum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan mengadakan keseimbangan diantaranya.
    3. Menciptakan keadilan
    Peraturan yang adil yaitu peraturan yang mana terdapat keseimbangan antara kepentingan2 yang dilindungi, yang mana setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya. Keadilan tidak boleh dipandang sama arti dengan persamarataan. Keadilan bukan berarti bahwa tiap2 orang memperoleh bagian yang sama.
    4.Mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
    Hukum menetapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang2 dalam pergaulan hidup. Jika hukum semata-mata menghendaki keadilan. Trtib hukumyang tak mempunyai peraturan hukum, bertulis atau tidak bertulis itu sangatlah tidak mungkin.tak adanya peraturan umum,brarti ketidaktentuan yang sungguh2 untuk mengatuh tingkah laku manusia dalam bermasyarakat.

    BalasHapus
  3. BAB I
    PENDAHULUAN

    A. Latar Belakang Pemilihan Kasus

    Banyak kejadian perbuatan melawan hukum, misalnya pencurian dengan diiringi penyertaan yang akibatnya diatur oleh hukum pidana, maka sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 362 dan pasal 55 maka akan dijatuhkan pidana sesuai dengan ancaman dalam undang-undang tersebut. Penjatuhan pidana dianggap sudah setimpal atau adil dengan perbuatan yang telah dilakukan pelakunya dengan pertimbangan-pertimbangan oleh hakim. Hal ini memang sesuai dengan salah satu teori penjatuhan pidana yaitu teori pembalasan (vergeldings theorie) yang mengatakan bahwa pidana tidak bertujuan untuk hal yang praktis, seperti memperbaiki penjahat, kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada, tidaklah perlu untuk memikirkan manfaat menjatuhkan pidana itu. Setiap kejahatan harus berakibat dijatuhkannya pidana kepada pelanggar.

    Pemikiran umum seperti ini ternyata bagi sebagian orang masih dianggap belum adil. Karena kejahatan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain selain menimbulkan penderitaan terhadap korban juga yang menimbulkan kerugian. Dan hal ini sudah diantisipasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia. Aturan ini menegaskan bahwa perbuatan melawan hukum selain mengandung aspek pidana juga mengandung aspek perdata yaitu terkait ganti kerugian.








    B. Kronologis kasus
    MANAGER SEBAGAI PELAKU PENCURIAN BANK
    Dani seorang manager di sebuah Bank CIMB Niaga di daerah Medan. Dia ingin melakukan perampokan disebuah Bank yaitu Bank yang dia pimpin sendiri. Dengan begitu, dia akan mendapatkan ganti rugi atau asuransi barang dari AXA. Sebelum melakukan aksinya, dia mengajak erna dan wijana, tapi mereka menolaknya dani pun tidak kehilangan ide, dia mengancam erna dan wijana apabila tidak melakukan apa yang dia perintahkan, dani mengajak erna dan wijana karena Dia tidak mau bekerja sendiri. erna dan wijana adalah salah satu pegawai dari perusahaan yang dipimpin oleh dani. Erna bekerja sebagai teller dan wijana sebagai satpam di perusahaan yang dani pimpin.
    Dani ingin merampok Bank yang dia pegang sendiri dengan seolah-olah orang lain yang melakukan perampokan itu. Maka dari itu dani mengajak erna dan wijana untuk memuluskan aksinya. Mereka disuruh mencari orang yang mau melakukan aksinya dari si dani. Akhirnya erna dan wijana mengajak dendi, kutha dan kemo. Dani menyuruh Wijana agar tidak melawan ketika dendi, kutha dan kemo dalam melaksanakan aksinya.sedangkan Erna bertugas untuk menyerahkan uang yang ada di berangkasdan agar tidak menghubungi aparat hukum.
    Kesepakatan yang dibuat oleh dani adalah 5% masing-masing dijanjikan kepada erna dan wijana sedangkan dendi, kutha dan kemo masing-masing mendapat 20%dari hasil pencurian itu, mereka pun menyepakatinya. Total hasil curian itu berjumlah 15 triliun rupiah dan 1.000 dollar Amerika.

    BalasHapus
  4. kasus wanprestasi

    1. Latar Belakang
    Kurniawan pergi ke took Bumimas Jl. Bypass persiapan Tabanan yang menjual barang elektronik. Setelah melihat secara seksama dan tentu sebelum membeli Kurniawan menetapkan pilihan membeli sebuah TV merk Sony tipe 29 KD made in japan Tercapai kesepakatan antara Kurniawan dengan Bumimas terhadap barang sebesar Rp 5.490.000,-. Barang akan langsung diserahkan oleh penjual bersamaan dengan pembayaran. Sementara itu sebelum pembayaran dan penyerahan barang dilaksanakan, kurniawan meminta waktu beberapa saat kepada penjual untuk pergi meninggalkan took dan akan membeli salah satu spare part traktor pembajak titipan bapaknya di toko alat pertanian di sebelah timur Bumimas.
    Begitu Kurniawan melangkah dan meninggalkan took tanpa sepengetahuannya datanglah Risa Dewi ke took Bumimas yang juga hendak membeli TV KD 29 made in japan. Terjadilah transaksi atas TV kemudian belangsung pembayaran secara tunai dan penyerahan barang saat itu juga. Setelah kembalinya Kurniawan ke took Bumimas ternyata TV yang dipilihnya tidak ada.
    Penjual berjanji akan memenuhi kewajibannya, namun perlu waktu untuk mengambil ke gudang. Tetapi Kurniawan tidak menerima alasan penjualan dan tetap menginginkan TV pilihannya.
    Ternyata TV pilihan Kurniawan telah dijual kepada Risa dengan harga Rp 6.490.000,-

    2. Rumusan Masalah
    a. Apakah kesepakatan antara kurniawan dengan Bumi Mas merupakan parjanjian yang sah dan mengikat. Berikan argumentasi hukumnya
    b. Apakah kurniawan dapat menyatakan Bumimas telah melakukan wanprestasi.
    c. Apakah jual beli antara Bumimas dengan Risa Dewi sah menurut hukum perjanjian.
    d. Apakah Kurniawan dapat menggugat Risa yang telah mengambil TV pilihan Kurniawan. Apakah yang menjadi dasar hukum gugatan sdr tersebut.
    e. Apakah tindakan Bumimas menjual barang pilihan orang lain (Kurniawan) kepada Risa dapat dibenarkan secara hukum bisnis.
    f. Sebagai seorang notaries saudara yang betulan praktek di komplek pertokoan itu juga di blok paling barat dating menghadap Kurniawan dan Bumimas untuk berkonsultasi.

    BalasHapus