koleksi

koleksi
pribadi

Minggu, 04 Oktober 2009

contoh hukum pidana

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Pemilihan Kasus

Banyak kejadian perbuatan melawan hukum, misalnya pencurian dengan diiringi penyertaan yang akibatnya diatur oleh hukum pidana, maka sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 362 dan pasal 55 maka akan dijatuhkan pidana sesuai dengan ancaman dalam undang-undang tersebut. Penjatuhan pidana dianggap sudah setimpal atau adil dengan perbuatan yang telah dilakukan pelakunya dengan pertimbangan-pertimbangan oleh hakim. Hal ini memang sesuai dengan salah satu teori penjatuhan pidana yaitu teori pembalasan (vergeldings theorie) yang mengatakan bahwa pidana tidak bertujuan untuk hal yang praktis, seperti memperbaiki penjahat, kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada, tidaklah perlu untuk memikirkan manfaat menjatuhkan pidana itu. Setiap kejahatan harus berakibat dijatuhkannya pidana kepada pelanggar.

Pemikiran umum seperti ini ternyata bagi sebagian orang masih dianggap belum adil. Karena kejahatan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain selain menimbulkan penderitaan terhadap korban juga yang menimbulkan kerugian. Dan hal ini sudah diantisipasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia. Aturan ini menegaskan bahwa perbuatan melawan hukum selain mengandung aspek pidana juga mengandung aspek perdata yaitu terkait ganti kerugian.



B. Kronologis kasus

MANAGER SEBAGAI PELAKU PENCURIAN BANK

Dani seorang manager di sebuah Bank CIMB Niaga di daerah Medan. Dia ingin melakukan perampokan disebuah Bank yaitu Bank yang dia pimpin sendiri. Dengan begitu, dia akan mendapatkan ganti rugi atau asuransi barang dari AXA. Sebelum melakukan aksinya, dia mengajak erna dan wijana, tapi mereka menolaknya dani pun tidak kehilangan ide, dia mengancam erna dan wijana apabila tidak melakukan apa yang dia perintahkan, dani mengajak erna dan wijana karena Dia tidak mau bekerja sendiri. erna dan wijana adalah salah satu pegawai dari perusahaan yang dipimpin oleh dani. Erna bekerja sebagai teller dan wijana sebagai satpam di perusahaan yang dani pimpin.

Dani ingin merampok Bank yang dia pegang sendiri dengan seolah-olah orang lain yang melakukan perampokan itu. Maka dari itu dani mengajak erna dan wijana untuk memuluskan aksinya. Mereka disuruh mencari orang yang mau melakukan aksinya dari si dani. Akhirnya erna dan wijana mengajak dendi, kutha dan kemo. Dani menyuruh Wijana agar tidak melawan ketika dendi, kutha dan kemo dalam melaksanakan aksinya.sedangkan Erna bertugas untuk menyerahkan uang yang ada di berangkasdan agar tidak menghubungi aparat hukum.

Kesepakatan yang dibuat oleh dani adalah 5% masing-masing dijanjikan kepada erna dan wijana sedangkan dendi, kutha dan kemo masing-masing mendapat 20%dari hasil pencurian itu, mereka pun menyepakatinya. Total hasil curian itu berjumlah 15 triliun rupiah dan 1.000 dollar Amerika.